Hari Ini Bareskrim Polri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Dilakukan di Dua Tempat Ini

Hari Ini Bareskrim Polri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Dilakukan di Dua Tempat Ini

Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E akhirnya mengubah pernyataanya setelah mendapai bahwa ternyata janji Ferdy Sambo yang tak terpenuhi.-Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditetapkannya tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekontruksi kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua itu akan dilakukan di dua tempat oleh Bareskrim Polri, Selasa 30 Agustus 2022.

Dua lokasi tempat rekonstruksi itu dilakukan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip dari FIN, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Disomasi Partai Demokrat

TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TKP ini disebut sebagai tempat untuk mengatur rencana pembunuhan Brigadir J. 

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. 

TKP ini merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

BACA JUGA:Curi Sambo

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id