Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu Dilimpahkan, Aria Lukita Dibawa ke Rutan Krui

Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu Dilimpahkan, Aria Lukita Dibawa ke Rutan Krui

Aria Lukita Budiwan saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIB Krui guna menjalani penahanan. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Agustus 2022. 

Tersangka adalah Aria Lukita Budiwan yang akrab disapa ALB, rekanan dalam proyek tersebut. 

Aria Lukita Budiwan yang didampingi pengacara, keluar dari kantor Kejari Lampung Barat dengan mengenakan baju tahanan.   

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah penyidik menteapakan dua tersangka. Mereka adalah A dan ALB.  

BACA JUGA: Tindaklanjuti Rakor Inflasi, Gubernur Panggil Bupati/Walikota se Lampung

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Dalam kasus ini, Aria Lukita Budiwan yang pernah maju dalam pilkada Pesisir Barat meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin. 


Aria Lukita Budiwan saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIB Krui guna menjalani penahanan. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Aria Lukita juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.  

BACA JUGA: Ditinggal Istri Jadi TKI, Pria Ini Nekat Setubuhi Anak Kandung

Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. 

Zenericho mengungkapkan, Aria Lukita disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP susidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: