Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu Dilimpahkan, Aria Lukita Dibawa ke Rutan Krui

Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu Dilimpahkan, Aria Lukita Dibawa ke Rutan Krui

Aria Lukita Budiwan saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIB Krui guna menjalani penahanan. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

”Tersangka ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan pihak kepolisian Lampung Barat,” sebut Zenericho.

BACA JUGA: Balap Liar Sambil Live TikTok, 40 Remaja Diamankan Polisi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Kamis 4 Agustus 2022.  

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.  

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya. 

BACA JUGA: Urusan Hukum, Bank Lampung Gandeng Kejati

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi. 

Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka E dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tanggamus. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: