Ini Harapan Wagub untuk Calon Rektor Unila Definitif

Ini Harapan Wagub untuk Calon Rektor Unila Definitif

CHUSNUNIA CHALIM/FOTO ISTIMEWA --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDWakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengharapkan calon rektor definitif Universitas Lampung (Unila) benar-benar jauh dari korupsi

Hal ini disampaikan Chusnunia Chalim saat menghadiri kegiatan Seribu Rekening pelajar di MAN 1 Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022. 

Nunik—sapaan akrab Chusnunia Chalim mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Universitas Lampung. Di mana, rektor non aktif dan dua petinggi lain ditangkap KPK karena diduga terlibat suap penerimaan mahasiswa baru. 

"Tidak ada yang tidak prihatin dengan kejadian tersebut. Tetapi kita mendoakan Unila, sekaligus tetap men-support karena Unila adalah kampus kebanggaan Provinsi Lampung," kata Nunik.

BACA JUGA: Daripada Rugi, Petani di Pekon Terisolir Pesisir Barat Pilih Barter Hasil Bumi Dengan Barang

Nunik berharap, siapapun rektor yang ditunjuk oleh kementerian akan lebih baik dan tidak korupsi.

"Itu yang diharap. Nggak korupsi," tegas Nunik.

Diketahui, seluruh Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) memiliki peluang dan hak yang sama menjadi rektor definitif, melanjutkan kepemimpinan Prof. Karomani yang tersandung kasus dugaan suap.

Ketua Senat Unila Prof. La Zakaria melalui Sekretaris Dr. Anna Gustina Zainal mengatakan, dalam statuta atau peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi, jelas diatur, apabila rektor berhalangan dengan masalah hukum maka diatur penggantinya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu, Ini Pasal yang Menjerat Aria Lukita

"Kalau di statuta, apabila rektor berhalangan tetap, maka pimpinan Unila dijabat oleh Wakil Rektor 1. Tetapi karena dalam konteks ini WR 1 juga berhalangan, maka diambil alih oleh Kementrian, Plt. saat ini," kata Dr. Anna Gustina Zainal, Senin 29 Agustus 2022.

Dr. Anna Gustina Zainal mengungkapkan, pelaksana tugas menggantikan peran rektor yang berhalangan dengan waktu maksimal tiga bulan. Jika belum ada pengganti, maka harus diperpanjang tiga bulan lagi.

"Plt., masa kerjanya maksimal tiga bulan. Maka bisa diperpanjang lagi tiga bulan sampai rektor definitif yang ditunjuk oleh menteri ada," sebut Anna.

Dilanjutkan, dalam statuta Unila. Plt. rektor harus bisa mengajukan nama-nama calon rektor sampai ditunjuknya rektor definitif yang akan menjabat hingga berakhirnya masa jabatan rektor Unila non aktif Prof. Karomani pada 23 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: