Tiga Bulan, Ada 15 Warga Terkena Penyakit DBD

Tiga Bulan, Ada 15 Warga Terkena Penyakit DBD

Ilustrasi nyamuk yang menularkan virus Demam Berdarah Dengue (DBD). (Pixabay/Nuriyah)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) di Kabupaten Mesuji terus bertambah. Tercatat, pada Periode Juni Hingga Agustus 2022, terdapat 15 kasus DBD yang terjadi di Mesuji.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dinkes) Mesuji, Suyono mengatakan, dalam 3 bulan terakhir yakni bukan Juni - Agustus ada penambahan 15 kasus DBD di Mesuji.

Sebab, pada bulan Januari - Mei 2022, ada 66 kasus DBD di Mesuji. Sehingga pada 3 bulan terakhir, ada penambahan 15 Kasus DBD di tahun 2022 ini.

"Kalau dihitung rata-rata, pada periode januari - Mei, perbulan ada sekitar 13 kasus DBD. sedangkan pada periode Juni - Agustus, perbulan rata-rata 5 kasus. Ini Artinya, ada penurunan angka," Katanya pada Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Edi Susanto, Pelanggan Telkomsel Beruntung Terima Honda BR-V

BACA JUGA:Jelang Pernikahan Anak Gubernur, Papan Bunga Mulai Penuhi Trotoar Jalan Dr. Susilo

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2022 yakni Januari - Agustus, ada 81 kasus DBD yang ada di Mesuji.

"Alhamdulillah tidak ada yang meninggal dunia karena masih bisa ditangani dengan baik," ujarnya.

Suyono menghimbau agar masyarakat harus paham dan cepat tanggap dengan gejala demam berdarah dengue. Dimana, saat terjadi gejala, maka harus cepat diantisipasi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan gerakan menguras, menutup, dan mengubur (3M) untuk pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

BACA JUGA:Diisukan Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Ditangkap

BACA JUGA:UBL Siap Gelar PPK 2022, Kenalkan Dunia Kampus ke 1.734 Maba

"Selama ini, pencegahan kasus DBD lebih efektif melalui gerakan 3M dan PSN karena gerakan itu bisa mematikan jentik-jentik nyamuk, sedangkan penyemprotan pogging hanya mematikan nyamuk dewasa," bebernya.

Selain itu, masih kata Suyono, Dinkes Mesuji melalui Puskesmas juga rutin melakukan sosialisasi terkait penerapan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan menutup, mengubur, dan menguras (3M) Plus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: