Perusahaan Angkutan Diduga Langgar SE Bupati Way Kanan, Warga Tagih Janji Kadishub

Perusahaan Angkutan Diduga Langgar SE Bupati Way Kanan, Warga Tagih Janji Kadishub

(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kecamatan Pakuon Ratu, Negeri Besar dan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali meminta pihak-pihak berkompenten untuk menertibkan armada angkutan beberapa perusahaan besar di daerah tersebut.

Harapan untuk menertibkan armada angkutan beberapa perusahaan besar di daerah tersebut lantaran dianggap merugikan masyarakat karena diduga selalu membawa muatan jauh melebihi kapasitas jalan.

Akibatnya, jalan nasional, provinsi, dan jalan kabupaten yang ada di 3 kecamatan tersebut rusak semakin parah.

“Waktu itu saat kami tanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan, (Usman Karim, red.), beliau mengatakana akan memberikan sangsi tegas melalui penertiban bila peusahan tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati. Kenyataannya sekarang truk-truk angkutan sama sekali tidak mengindahkan surat edaran Bupati, mengapa tidak ditertibkan? Ada apa ini? Padahal kalau terus dibiarkan, jalan ini akan semakin rusak dan kami rakyat kecil yang merasakannya,” ujar Andre Nebatrin, warga setempat.

BACA JUGA:Kapolres Way Kanan Pantau Langsung Pendistribusain BBM di 5 SPBU

“Saya ingat Surat Edaran Bapak Bupati tentang Larangan Kendaraan Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan pada Tanggal 29 Juli 2022 yang lalu ,tapi pelanggaran tentang muatan masih terus berlangsung hingga sekarang," lanjutnya.

Padahal, kata dia, Surat Edaran juga telah disampaikan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMD dan BUMN, Pimpinan Perusahaan Angkutan, Camat dan Kepala Kampung/Lurah se-Way Kanan, tapi tidak dipatuhi. 

Hal itu juga dikeluhkan oleh Gunawan, mantan Kepala Kampung Pakuon Ratu yang merasa sangat dirugikan atas aktivitas truktruk angkutan yang membawa muatan melebihi tonase jalan.

”Banyak kendaraan yang bertonase lebih dari Surat Edaran Bupati melewati jalan dari Negara Batin dan sekitarnya menuju perbatasàn Lampung Utara. Kami minta pihak terkait segera menertibkan," tegas Guawan.

BACA JUGA:Kapolres Way Kanan Pimpin Tes Urine Anggotanya

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Way Kanan Usman Karim tidak menjawab konfrimasi Radar Lampung.

Padahal, dia sebelumnya pernah berjanji akan lengsung melakukan penertiban saat SE tetap dilanggar oleh perusahaan dan atau perseorangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: