4 TKP Ungkap Narkoba Amankan Ribuan Ekstasi, SS, dan Uang
FOTO M. TEGAR MUJAHID: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ungkap lima kasus peredaran narkoba di lima TKP. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 1.448,02 gram, ganja 4.086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang Rp46 juta di.Mapolda Lampung, Jumat 2 --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga mengamankan tersangka. MS (27), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja 4.086,24 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto menyatakan tersangka diamankan pada Sabtu 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ganja yang diamankan dikemas dalam lima paket besar seberat 4.086, 24 gram. Tersangka sebagai kurir diamankan di Kampung Terbanggibesar," katanya.
BACA JUGA:Polda Lampung Amankan Penimbunan BBM Solar di Panjang
Selanjutnya, kata Ujang, pihaknya juga mengamankan GS (35), warga Kelurahan Pematangwangi, Kecamatan Tanjungsenang.
"Tersangka GS diamankan di Jalan Sultan Haji, Simpang Telkom, Kedaton, Bandarlampung. Tersangka diamankan, Rabu 27 September 2022, sekitar pukul 18.11 WIB. Barang bukti diamankan empat plastik SS seberat 3,75 gram," ujarnya.
Ujang melanjutkan, pihaknya juga mengamankan HP (42), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur.
''Tersangka ditangkap di Rest Area JTTS Km 215, Waykenanga, Tuba Barat, Rabu (3/8). Dari tersangka yang ditangkap dari dalam bus ini diamankan 2.961 butir ekstasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Mural Kota Pancasila Akan Hiasi Flyover Kimaja Bandar Lampung
Tidak hanya itu. Menurut Ujang, pihaknya juga mengamankan YF (42), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Minggu (10/7) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus SS seberat 1.063 gram dan lima bungkus SS seberat 304 gram, 65 butir ekstasi, uang Rp46 juta, dll," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: