Nekat Jadi Pengedar, Dua Pemuda Diamankan Polres Tulang Bawang

Nekat Jadi Pengedar, Dua Pemuda Diamankan Polres Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang menangkap dua pengedar sabu. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap.

Keduanya yakni Akbar Alakavi Imamba (18) dan Hekki Angga Putra (23). Mereka merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur.

Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah jalan yang ada di kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Bupati Winarti Serahkan Ambulans, Motor, Hingga Alquran di Kecamatan Banjar Agung

Pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan.

Di situ polisi melihat dua pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.

"Di lokasi petugas menangkap dua orang pemuda beserta barang bukti," kata AKBP Hujra, Senin 5 September 2022.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

BACA JUGA:Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuba, Hubungi Kontak Ini

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: