Dukung Program Jaminan Sosial, Pemprov Siapkan Rp10 Miliar

Dukung Program Jaminan Sosial, Pemprov Siapkan Rp10 Miliar

Sekdaprov Fahrizal Darminto.-Biro Adpim Pemprov Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah melakukan rapat dengan seluruh Provinsi di Indonesia.

Dalam rapat juga dibahas soal tiga hal pemberian skema pengalihan subsidi BBM.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pengalihan subsidi dan kompensasi ini dilakukan agar tepat sasaran.

Sehingga subsidi bisa langsung tepat sasaran, karena kalau subsidi BBM bisa saja tidak tepat. 

BACA JUGA:Pastikan Bahan Pokok Terkendali, TPID Pantau Pasar

"Maka ada 3 skema pemberian, pertama skema BLT oleh Kemensos. Ada BSU (bantuan subsidi upah) melalui Kementerian Tenaga Kerja. Terakhir yang dikelola pemda melalui Dana transfer umum. Di mana untuk transfer Oktober, November, Desember, diambil 2 persen untuk mendukung kegiatan yang bisa mendukung program jaminan sosial," kata Fahrizal.

Nilai 2 persen dari dana transfer umum Pemprov Lampung tersebut berjumlah hampir Rp10 miliar.

"Dua persen dari dana transfer umum provinsi Lampung sekitar Rp10 miliar, akan kita salurkan segera dengan tepat sasaran,", lanjutnya.

Sementara sesuai Kepmendesa TT, nomor 97/2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah ditingkat desa dengan menggunakan dana desa.

BACA JUGA:Kunker ke Gedung Meneng, Winarti Bagi-bagi Motor, Ambulans, Juga Laptop

Itu akan dirapatkan lagi, karena pak Gubernur akan menegaskan lagi supaya bupati/walikota menegaskan kepada desa-desa untuk menerapkan Kepmendesa TT nomor 97/2022.

"Untuk melaksanakan ini semua, kita akan didampingi oleh BPKP dan Kejaksaan supaya ini bisa cepat, akurat tepat sasaran," tambahnya.

Sementara penyaluran BLT BBM akan disalurkan kepada 700.896 penerima se Provinsi Lampung.

Sementara penerima Bantuan Subsidi upah (BSU) di Lampung menurut data Kemenaker ada sebanyak 241.706 penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: