BBM Naik, Hampir Semua Moda Transportasi Alami Kenaikan Tarif

BBM Naik, Hampir Semua Moda Transportasi Alami Kenaikan Tarif

Petugas SPBU langsung ganti plang Harga usai harga bbm resmi naik-Istimewa/M.Iksan-Disway.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Karenanya, hampir seluruh moda transportasi di Lampung dipastikan bakal mengalami kenaikan harga.

Sebab, pengguna BBM bersubsidi tidak hanya untuk moda transportasi seperti ojek dan angkutan dalam kota (angkot).

Bahkan, bus juga naik, baik antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar propinsi (AKAP) hingga kapal Ferry.

BACA JUGA:Dukung Program Jaminan Sosial, Pemprov Siapkan Rp10 Miliar

Karenanya, Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyebut ada potensi kenaikan tarif di berbagai moda transportasi tersebut.

"Selain angkutan bus naik (tarif) maka kapal laut yang pakai solar bersubsidi di mungkinkan ikut naik (tarif)," kata Bambang di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin 5 September 2022.

Selanjutnya, kenaikan BBM khususnya untuk angkutan umum yang memang selama ini diatur oleh pemerintah namun hanya untuk yang ekonomi. Artinya, untuk bus AKAP dan travel akan diatur oleh aturan pemerintah pusat.

"Jadi untuk aturannya kalau bus AKAP dan travel diatur pemerintah pusat. Kalau AKDP diatur oleh provinsi dan angkutan pedesaan diatur oleh kabupaten dan angkutan kota oleh pemerintah kota," kata Bambang.

BACA JUGA:Pastikan Bahan Pokok Terkendali, TPID Pantau Pasar

Namun, terkait penetapan harga terbaru, Dishub Provinsi Lampung masih menunggu keputusan dari Dirjen Perhubungan Darat terkait penetapan batas atas dan bawah yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Lampung.

Namun, karena saat ini Pergub Lampung belum ada, maka masih menggunakan yang sebelumnya. Pergub ini dapat digunakan untuk menyesuaikan tarif nantinya.

"Karena sekarang belum ada jadi masih pakai pergub yang lama yakni nomor 21/2016. Tapi nantinya akan dikeluarkan juga Pergub yang baru juga," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: