Hasil Mediasi, Kantor Desa Talang Mulya Diserahkan

Hasil Mediasi, Kantor Desa Talang Mulya Diserahkan

Persoalan antara Pemerintah Desa Talang Mulya dengan mantan kepala desa terkait penggunaan kantor desa akhirnya menemui titik terang. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Kejari Lampung Barat Kembali Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu

”Nah, maka waktu itu, daripada tidak ada kantor, lebih baik numpang di rumah saya. Saat itu kantor masih berupa rumah papan," terangnya. 

Setelah diserahkannya kantor desa tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni mengapresiasi jajaran Komisi I yang telah ikut memfasilitasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak. 

"Intinya mungkin dari saya yang lebih muda ini kurang etika dan komunikasi baik. Tapi Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada bapak Salim," singkatnya. 

Sedangkan untuk isi dari kesepakatan tersebut, Camat Teluk Pandan Edy Sutrisno memaparkan bahwa penyerahan kantor, aula dan lapangan tertuang dalam surat yang telah ditandatangani.

BACA JUGA: Lolos dari Penggerebekan, DPO Pencuri Motor di Lampung Tengah Apes Ditangkap Massa

Isinya telah diserahkan sebagai aset desa dan ke depan secara administrasi akan dilengkapi oleh pemerintah desa. 

"Dan saya juga meminta kepada para pemuda, tokoh, kepala desa dan khususnya pak Salim agar tidak ada lagi perdebatan di bawah dan semua menjadi satu untuk kemajuan Desa Talang Mulya," pungkasnya. 

Diketahui, hampir delapan bulan pasca dilantik awal 2022, Kepala Desa Talang Mulya  Kecamatan Teluk Pandan beserta aparat tidak dapat bekerja maksimal. 

Pasalnya, kantor dan balai desa saat ini disegel serta diklaim milik mantan kades sebelumnya.

BACA JUGA: Mayat ABG Ditemukan di Kebun Karet Pesawaran, Kondisinya Seperti Ini

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni dan jajaran mengadu ke Komisi I DPRD Pesawaran, Senin, 5 September 2022.

"Ada permasalahan di desa kami. Yaitu pengklaiman balai desa dan lapangan sepak bola. Sampai saat ini sudah delapan bulan belum bisa digunakan," ungkap Ahmad Zaroni saat dikonfirmasi usai hearing dengan Komisi I DPRD Pesawaran.

Ditanya penyebab dirinya bersama jajaran tidak dapat berkantor, Jahroni mengaku, lahan balai desa tersebut diklaim milik mantan kepala desa sebelumnya.

"Diklaim bahwa itu tanah milik mantan kepala desa," sebut dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: