Kemenag Siapkan Aturan Antisipasi Kekerasan di Ponpes

Kemenag Siapkan Aturan Antisipasi Kekerasan di Ponpes

Foto ilustrasi belajar. (Pixabay)--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerbitkan aturan untuk pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Aturan tersebut disiapkan menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur diduga karena dianiaya.  

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, sebagaimana dikutip dari chanel Youtube Kemenag RI, Selasa 6 September 2022.

Diketahui, AM (17), santri Pesantren Darussalam Gontor, meninggal pada 22 Agustus 2022 silam. Ia diduga mengalami tindak kekerasan oleh kakak kelas.

BACA JUGA: Hendak Belajar Kelompok, Siswa SMA Tewas Lakalantas

Menurut Waryono, saat kasus mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Dilansir dari Pmjnews.com, Selasa 6 September 2022, Pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur menurunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. 

Terpisah, Sub Koordinator Ponpes dan Mah'ad Aly Kemenag Kanwil Lampung Noventa Yudiar mengatakan, pengawasan terhadap pondok pesantren langsung tersentral kepada kiai-kiai, dibantu ustad yang memanajemen sistem pengajaran dan aktivitas anak-anak.

”Untuk pengawasannya, di Lampung saya kira tidak banyak trouble yang seperti itu. Mungkin sebabnya jumlahnya sangat banyak, seperti halnya Gontor. Hingga pengawasannya sulit. Ustadz juga terbatas,” sebut Noventa Yudiar.

BACA JUGA: Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Naik Rp 25 Ribu

Noventa Yudiar menuturkan, dengan adanya hal itu, pihaknya juga khawatir jangan-jangan kekerasan yang terjadi bukan dari pimpinan seperti ustad atau kiainya.

"Tetapi kekerasan antar siswa dalam hal ini senior kepada juniornya jangan-jangan itu. Sampai hari ini belum terima laporan," sebut Noventa Yudiar.

Dilanjutkan, terkait antisipasi kekerasan, pihaknya bakal melakukàn langkah pencegahan sebagai prosedur pelaksanaan pembelajaran dalam satuan pendidikan pondok pesantren.

"Karena santri bedanya pengawasanya 24 jam. Kemudian antisipasi dalam waktu dekat akan melaporkan pada forum pondok pesantren. Kita akan coba merumuskan ini. Paling tidak memberikan edukasi pembelajaran di pondok pesantren,”ujarnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: