Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Dengan 5 Narapidana Kasus Korupsi Lainnya
Pinangki bebas bersyarat . ----
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana korupsi yang juga mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022 hari ini.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membebaskan Jaksa Pinangki.
"Iya betul bebas bersyarat," jelas Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.
Selain Pinangki, ada 5 narapidana perempuan juga mendapat program bebas bersyarat, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA:DP3AKB Pesisir Barat Dampingi ABG Korban Asusila di Lemong
Dikatakannya, lima narapidana kasus korupsi itu memenuhi syarat administratif dan substantif jadi bisa memperoleh bebas bersyarat yang telah diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," jelas dia.
Ditanya 5 narapidana kasus korupsi memperoleh bebas bersyarat itu, dirinya masih akan membuka data terlebih dahulu.
Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.
BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id