Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Dengan 5 Narapidana Kasus Korupsi Lainnya

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Bersama Dengan 5 Narapidana Kasus Korupsi Lainnya

Pinangki bebas bersyarat . ----

BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

Piangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

BACA JUGA:Dampak Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Puluhan Perwira Polres Lampura Dites Urine

Pada Juni 2021, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. 

Hakim beralasan terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id