KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Jalur Mandiri, Kemendikbud Rubah Seleksi Penerimaan PTN, Begini Skemanya

KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Jalur Mandiri, Kemendikbud Rubah Seleksi Penerimaan PTN, Begini Skemanya

Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.--

BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau Siaga : 2 Kali Alami Gempa pada Rabu 7 September 2022

1. Jumlah calon mahasiswa baru yang akan diterima atau kuota penerimaan masing-masing prodi/jurusan/fakultas.

2. Metode penilaian mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerjasama tes secara mandiri yang memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan/atau metode penilaian terhadap calon mahasiswa.

3. Besaran biaya yang akan dibebankan kepada calon mahasiswa baru yang lulus melalui jalur seleksi mandiri.

4. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Rabu 7 September 2022

5. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi masuk jalur mandiri.

6. Informasi tata cara penyanggahan hasil seleksi masuk jalur mandiri.

Nadiem menegaskan, seleksi masuk PTN jalur mandiri ini harus berdasarkan seleksi akademis tanpa tujuan komersial.

BACA JUGA:Jadi Menpan RB Pilihan Presiden Jokowi, Ini Profil Abdullah Azwar

"Jadi seleksi jalur mandiri oleh PTN, harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: