Biadab! ABG di Pesawaran Diperkosa dan Dibunuh

Biadab! ABG di Pesawaran Diperkosa dan Dibunuh

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dan jajaran saat konferensi pers kasus pembunuhan disertai pemerkosaan, Rabu 7 September 2022. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan KR, warga Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon.

Pemuda itu diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap IT (15). Jenazah remaja putri itu ditemukan di perkebunan karet, Selasa 6 September 2022.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo di Mapolres setempat, Rabu 7 September 2022. 

"Tim bekerja dengan keras dan berhasil mengungkap tersangka kurang dari 24 jam dari laporan korban hilang," kata Kombes Zahwani Pandra.

BACA JUGA: Mayat ABG Ditemukan di Kebun Karet Pesawaran, Kondisinya Seperti Ini

Dikatakan, tersangka KR baru mengenal korban sekitar satu bulan. Berdasar pengakuannya, ia awalnya hanya ingin memiliki ponsel IT. 

Namun kemudian melukai leher IT dengan pecahan botol, ia juga mengintimi anak baru gede tersebut.

"Tersangka termotivasi ingin memiliki handphone korban. Dalam keadaan terdesak pelaku menghabisi korban dengan pecahan ini (botol) dan tersangka sempat menyetubuhi korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, KR akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman  pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun yang mengakibatkan kematian. 

BACA JUGA: Gerbang Gedung DPRD Bandar Lampung Terpasang Kawat Berduri, Peserta Gelar Orasi di Tengah Jalan

Kemudian pasal  338 KUHP dan pasal 76 serta pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi Satreskrim Polres Pesawaran menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka KR. Karena korban anak dibawah umur, sehingga kita terapkan undang undang perlindungan anak," tegasnya. 

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di perkebunan karet, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Selasa 6 September 2022. 

Mayat perempuan yang belakangan diketahui bernama IT (15), warga Kalirejo ini ditemukan dalam posisi terlentang, sekitar pukul 06.06 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: