Tekab 308 Bergerak, 14 Penjudi di Lampung Barat Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Tekab 308 Bergerak, 14 Penjudi di Lampung Barat Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Penjudi yang diamankan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit, Jumat 9 September 2022. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit mengamankan 14 penjudi, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat 9 September 2022.  

Dalam penggerebekan di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan, penggerebekan menindaklanjuti informasi masyarakat. 

"Selanjutnya, Tekab 308 Polres Lambar bersama Unitreskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi dan berhasil mengamankan 14 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

BACA JUGA: Dishub Bandar Lampung Minta Pihak Ketiga Rawat JPO

Para terduga penjudi adalah KA (34), RY (32), AZ (29), R (27), SL (56), As (53), Ar (52), A (47), SD (52), Ad (54), Hy (49), Ss (49), Rh (49) dan Sy (43).

Penangkapan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A-486/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SPKT tertanggal 9 September 2022. 

AKP M. Ari Satriawan menuturkan, barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai Rp 1.089.000, 11 kotak kartu remi, tiga dompet, motor Honda Revo, motor Yamaha Mio Z, dan dua motor Honda BeAt tanpa nomor polisi. 

Kemudian motor Honda BeAT BE 2218 ABD, Yamaha Aerox BE 3465 MJ, Honda Blade BE 4342 WS, Yamaha RX King R 453 KC, belasan ponsel, dua bilah senjata tajam dan kunci motor. 

BACA JUGA: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, PLN Kunjungi Pelanggan di Lampung

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sebut dia. 

Para terduga penjudi akan dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sebelumnya, Tekab 308 Polres Lampung Barat mengungkap kasus judi togel di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Kamis 1 September 2022. 

Satu terduga pelaku perjudian ditangkap. Ia adalah RF (33), warga Kecamatan Pesisir Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: