Upaya Perburuan Buronan Pencuri Motor Membuahkan Hasil, Polres Amankan Tersangka Curanmor di Jabung
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka adalah DI (40), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi menjelaskan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2022 lalu. Pasalnya, tersangka diduga terlibat dalam berbagai aksi curanmor di sejumlah wilayah Lampung Timur.
Salah satunya, mencuri sepeda motor Honda Beat milik Alfiah (42), warga Kecamatan Bandar Sribowono, Lampung Timur. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dan rekannya pada 2 Juli 2022 lalu. Modusnya, tersangka merusak kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
Saat itu, sepeda motor koban sedang diparkir di tempat praktek dokter yang berada di Kecamatan Mataram Baru. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, rekan tersangka yang bernisial SA (28), warga Kecamatan Gunung Pelindung, berhasil diamankan petugas Polsek Pasir Sakti.
BACA JUGA:PASAR KAGET
Dari keterangan SA, personil gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Jabung berusaha memburu DI. Upaya perburuan terhadap DI membuahkan hasil. Itu setelah personil gabungan mengamankan DI di wilayah Kecamatan Jabung, Minggu 11 September 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor. Salah satu sepeda motor diamankan saat penangkapan tersangka SA. Kini, sepeda motor tersebut telah diserahkan Polres Lampung Timur kepada Alfiah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus curanmor pada 21 Juli 2022 lalu. Masing-masing, RS (27), warga Kecamatan Jabung. Serta SA (28) Warga Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur melalui Kasatreskrim Iptu Yohanes EPS menjelaskan, kedua tersangka diduga sering melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Way Jepara, dan Mataram Baru.
BACA JUGA:IPEF Ministerial Meeting Resmi Ditutup, Pertemuan Lanjutan Segera Dilakukan
Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka sejak awal Juli 2021 hingga Juli 2022 ini. Modusnya, merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
Aksi pencurian itu antara lain dilakukan tersangka dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik pasien di area parkir klinik kesehatan di Kecamatan Mataram Baru. Kemudian, pertengahan bulan Juli 2022, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat dari rumah warga di Kecamatan Jabung.
Berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, petugas gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Pasir Sakti, dan Way Jepara berhasil mengamankan ke dua tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 21 Juli 2022.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang sering digunakan saat melakukan aksi curanmor dan kunci T. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Johanes. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: