Diperiksa Kurang Lebih Sembilan Jam, Prof Heryandi Mengaku Tak Punya Kopelan Atau Catatan Penerimaan Mahasiswa

Diperiksa Kurang Lebih Sembilan Jam, Prof Heryandi Mengaku Tak Punya Kopelan Atau Catatan Penerimaan Mahasiswa

FOTO TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KPK RI - Konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun ajaran 2022.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 9 September 2022 lalu, Prof Heryandi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak mempunyai kopelan atau catatan penerimaan.

Hal itu dirinya juga sampaikan kepada kuasa hukumnya, Sopian Sitepu. Bahwa dijelaskan oleh Sopian, kliennya telah menjelaskan semua perannya dalam lingkaran kasus.

"Dan klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan orang tua calon mahasiswa baru dan menjanjikan segala sesuatu, sehingga memberikan sesuatu agar lulus dan juga tidak mempunyai daftar nama (kopelan) para pemberi uang atau yang diluluskan karena adanya transaksonal tersebut," ujarnya, Senin 12 September 2022.

Selain itu juga, kliennya selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA:Sebelum Merampok Alfamart di Pesawaran, Pelaku Ganti Pakaian dan Menyamar Jadi Karyawan

"Klien kami percaya bahwa KPK akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," jelasnya.

Tak hanta itu, kliennya percaya bahwa kejadian ini akan membuat semua Civitas Akademika Unila akan menjalankan program tridarma perguruan tinggi.

"Yang lebih baik kedepannya dan klien kami yakin Universitas Lampung akan semakin maju, hal ini karena kita semua cinta Unila," ungkapnya.

Prof Heryandi Minta Maaf

Usai ditetapkan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, Prof Heryandi baru angkat bicara.

BACA JUGA:Film Miracle In Cell No.7 Tembus Satu Juta Penonton

Melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu, Prof Heryandi secara pribadi sangat menyesali perbuatan yang telah menyebabkan kerugian nama baik Civitas Unila. Dan Prof Heryandi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung.

"Bahwa klien kami telah memberikan keterangan sebagai tersangka yang tertuang dalam BAP tanggal 9 September 2022, yang pada dasarnya maksud program Mandiri ini sangat baik, terutama program Affirmatif, dimana program ini merupakan hasil keputusan bersama forum rektor BKS Barat dan sudah dilaporkan ke Dikti," ujar Sopian Sitepu, Senin 12 September 2022.

Menurut Sopian, dijelaskan oleh kliennya itu bahwa program Mandiri ini pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung, yang berhak untuk mendapat kesempatan belajar di Unila setidak-tidaknya 30 persen dari jatah program mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: