Diperiksa Kurang Lebih Sembilan Jam, Prof Heryandi Mengaku Tak Punya Kopelan Atau Catatan Penerimaan Mahasiswa

Diperiksa Kurang Lebih Sembilan Jam, Prof Heryandi Mengaku Tak Punya Kopelan Atau Catatan Penerimaan Mahasiswa

FOTO TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KPK RI - Konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun ajaran 2022.--

"Sebab dengan adanya program afirmasi sebesar 30 persen, putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila, dikarenakan persaingan secara nasional cukup tinggi dengan calon mahasiswa memilih Unila dari seluruh Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA:Simak! Berikut Ini Harga Bahan Pokok di Mesuji

Khususnya Fakultas Kedokteran dengan tidak bisa dipungkiri kualitas pendidikan antara Lampung dengan Jawa belum seimbang. "Begitu juga kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung sendiri yang lebih maju dari kabupaten lainnya di Provinsi Lampung, sehingga program ini sangat baik untuk pemerataan belajar," ungkapnya.

Prof Heryandi Tegaskan Bukan Selaku Pemegang Password

Prof Heryandi tegaskan walaupun dirinya sebagai Wakil Rektor (Warek) 1 Universitas Lampung (Unila) bukan selaku pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan.

Hal itu Prof Heryandi ungkapkan usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, pada Jumat 9 September 2022 lalu.

"Klien kami sebutkan bahwa dirinya bukan pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan para mahasiswa itu," ujar Sopian, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:Mendadak Viral, Pasangan Pengantin di Madura Disawer Buket Uang Raksasa

"Bahwa meskipun maksud dilaksanakannya baik, apapun alasannya kejadian ini tidak mudah dimaafkan, namun kami memohon izin dan memohon maaf," tambahnya.

Dan sebagaimana Prof Heryandi jelaskan, bahwa Prof Heryandi sebagai Warek 1 dan juga sebagai lenangungjawab penerimaan mahasiswa baru program jalur Mandiri tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap Putra Putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.

"Baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum atau untuk kegiatan lain. Klien kami selaku Wakil Rektor 1 dan Penangungjawab penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila Mohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas," jelasnya.

"Karena jabatan klien kami selaku wakil Rektor 1, yang mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian, sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor, dimana Rektor pemegang pasword dalam sistem penerimaan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: