Intimidasi dan Rebut Paksa Produk Jurnalis Dua Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Intimidasi dan Rebut Paksa Produk Jurnalis Dua Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J. (Foto: Polri TV)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Terbukti bersalah melanggar kode etik, Bharada Sadam mantan sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam terbukti bersalah mencoba mengitimidasi dua wartawan ketika hendak meliput di kediaman Irjen Ferdy Sambo, pasca penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Bharada Sadam menjelaskan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," jelas Dedi seperti dikutip dari fin.co.id, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Usai Wafatnya Ratu Elizabeth II, Sepak Bola Inggris Kembali Digulirkan Pekan Ini

Dijelaskan Irjen Dedi, Bharada Sadam menjalani sidang etik, dikarenakan tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri di kasus Brigadir Yoshua.

Pelanggaran Bharada Sadam ini termasuk perbuatan masuk kategori pelanggaran sedang. Sidang etik Bharada Sadam digelar secara tertutup.

Dalam sidang yang disiarkan melalui Portal Polri TV itu, sidang etik Bharada E diketuai oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, diputuskan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Atas putusan itu, Bharada Sadam dijatuhi sanksi etika perbuatan melanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Selain itu Bharada Sadam juga diwajibkan minta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA:Videonya Viral Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Ini Mundur dari Jabatannya

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," jelas Rachmat Pamudji.

Dan fakta meringankan Bharada Sadam yakni terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan ketika persidangan. Terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id