Buronan 3 Tahun, Pembegal Sepeda Motor Honda Supra Akhirnya Tertangkap
FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polsek Melinting, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka adalah HS (23), warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu. Tersangka diduga sebagai pelaku curas sepeda motor Honda Supra X 125 milik Paino (53), warga Desa , Kecamatan Melinting.
Aksi begal itu dilakukan tersangka bersama rekannya pada 19 November 2019 lalu. Modusnya, tersangka mencegat korban yang sedang melintas di jalan sepi Desa Wana. Kemudian, tersangka menodong korban menggunakan senjata api. Di bawah ancaman senjata tajam itu, korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka mengambil alih sepeda motornya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Melinting, Polsek Gunung Pelindung, dan Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Selasa 13 September 2022, pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA:Salurkan BLT BBM, Bupati Lampung Timur: Semoga Bantuan Ini Membawah Berkah
"Tersangka kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Saipullah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: