Tekab 308 Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Tanggamus Lampung, Ngaku Dapat bagian Rp 200 Ribu
Dua tersangka kasus curas diamankan anggota Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau. ILUSTRASI/FOTO FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan raya Pekon Badak, Kecamatan Limau.
Dua tersangka berhasil ditangkap. Yakni Yu (20), warga Kecamatan Limau dan AB (15), warga Kota Agung.
Sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran. Masing-masing berinisial LN dan AN.
Curas tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 24 Oktober.
Korbannya adalah Saini (17), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, yang mengendarai motor Honda BeAt.
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto mengatakan, kasus curas ini bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan motor Honda BeAt BE 2587 ZQ.
Ia berencana mengembalikan dongkrak mobil seseorang yang ketinggalan saat mencuci mobil.
Namun saat melintas di jalan raya Pekon Badak, korban dihadang oleh empat orang yang mengendarai dua motor.
BACA JUGA: Apes, Sudah Gagal Rampas HP, Tersangka Curas Ini Justru Kehilangan Motor
BACA JUGA: Nekat Melawan Saat Akan Diamankan Polres Lampung Timur, Tersangka Curas Tewas Terkena Timah Panas
Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Kemudian rekannya mengambil sepeda motor dan kabur ke arah Kota Agung.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi dan dua ditangkap, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 31 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: