Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada Sadam Pilih Pasrah

Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada Sadam Pilih Pasrah

Ilustrasi: Bripka Ricky Rizal mengungkakan adanya fakta baru pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. -Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bhadara Sadam pasrah dan memilih tidak banding.

Sopir Ferdy Sambo itu menerima atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kelauannya terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.

Untung saja tak dipecat, Bhadara Sadam mendapat sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri membenarkan atas putusan itu, sebagaimana melansir Disway.id.

BACA JUGA:Ini Dokumen Wajib Ketika Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

"Pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," sebutnya, Selasa 13 September 2022.

Nurul mengungkapkan, sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam pada Senin 12 September 2022 dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis KEPP diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji serta dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Nurul​​ menambahkan, bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, yakni tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

BACA JUGA:Gempa Tektonik 4,9 Magnitudo dirasakan di Tanggamus

Semenatra itu, tersangka Bripka Ricky Rizal mengungkapkan fakta baru mengenai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya Erman Umar, terungkap cerita tentang pertemuan antara Bripka Ricky Rizal dengan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya dengan Ferdy Sambo.

"Pertemuan itu terjadi di Kantor Biro Provos Propam Polri pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo memberi arahan kepada mereka," sebut Erman Umar di Jakarta, pada Selasa 13 September 2022.

Arahannya supaya menyamakan suara adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id