RUU PDP Ditarget Bakal Disahkan Bulan Depan, Mahfud Md: Tidak Akan Ada Pembahasan di Substansi

RUU PDP Ditarget Bakal Disahkan Bulan Depan, Mahfud Md: Tidak Akan Ada Pembahasan di Substansi

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok. Kemenkopolhukam)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memasang target Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan bulan depan.

Menurut Mahfud Md, RUU tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi UU di rapat paripurna DPR RI.

"Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR di tingkat I, berarti tinggal tingkat II itu pengesahan di paripurna, tidak akan ada pembahasan di substansi," ucap Mahfud di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Mahfud menjelaskan, dalam RUU PDP dimuat arahan mengenai dibentuknya tim keamanan siber guna menjaga data masyarakat dan data-data rahasia negara.

BACA JUGA:Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up Elevation: Watts Up!

"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Mahfud memastikan belum ada data rahasia yang bocor akibat ulah hacker Bjorka, yang kini sedang membuat heboh masyarakat Indonesia.

"Sampai sekarang belum ada (yang bocor) sampai detik ini, tapi kita akan menjadikan ini (kebocoran data oleh Bjorka) sebagai pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: