Pungli BLT BBM, Oknum Kades dan Sekdes Desa Karang Agung Ditangkap

Pungli BLT BBM, Oknum Kades dan Sekdes Desa Karang Agung Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama didampingi Kasi Humas Polres AKP Zulkarnain, saat memberi keterangan awak media.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Kepala Desa Karang Agung dan Sekdes beserta lima aparatur desanya, terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Perangkat desa yang masuk di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) tersebut di duga melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) dan Sembako.

Oknum Kades Karang Agung berinisial HM dan Sekdes berinisal RM beserta lima Aparatur Desa lainnya yakni JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50).

Mereka diamankan Polres Lampura, pada Kamis malam, 15 September 2022, sekitar pukul 22.00 wib, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Aktivitas Gunung Anak Krakatau : Alami Gempa Tremor Menerus pada Jumat 16 September 2022

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan 7 orang diantara oknum Kades dan Sekdes serta 5 Aparatur Desa diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan Sembako sebesar Rp. 500.000 ribu.

"Jadi, kasus ini kita sedang dalami apakah kasus ini masuk kedalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, " kata Eko, kepada awak media, Jumat 15 September 2022.

Dijelaskannya, Pungutan yang dilakukan oleh oknum oknum itu, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan BLT BBM dan Sembako bervariasi mulai dari Rp. 20.000  hingga Rp. 50.000 per penerima menfaat.

Menurut Eko, kejadian bermula pada hari Minggu 11/9/2022 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT.

BACA JUGA:Kuat Dugaan, Hantaman di Bagian Vital Ini yang Menyebabkan Siswa SMP Tewas di Tangan Teman Sekelasnya

Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun demikian pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut.

"Jadi modusnya sukarela dan dalam bentuk kesepakatan bersama. Tapi di lain pihak ada penerima bantuan, tidak setuju dan keberatan dengan alasan bantuan merupakan sah dari pemerintah Tampa ada potongan atau sumbangan," bebernya.

"Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari pelaku (RM) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari pelaku EP," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: