Soal Inpres Randis Listrik, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Soal Inpres Randis Listrik, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Pelaksanaan Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung mengaku siap dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas (randis) instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pelaksanaan Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan pada Jumat, 16 September 2022 bahwa Inpres keluar dan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus disikapi pemerintah daerah.

"Ini ranahnya kebijakan, seharusnya Gubernur," kata Qodratul.

Namun, dia mengaku Inpres yang baru saja keluar itu harus dipelajari lebih dahulu lebih dalam. Apalagi menyangkut ketersediaan kendaraan dinas dan anggaran.

BACA JUGA:Ada 76 Ormas dan LSM yang Tercatat di Mesuji

"Yang jelas pasti Pemprov Lampung akan melakukan pembahasan lebih dahulu. Pembahasan ini juga pasti akan kami laporkan ke Gubernur," katanya.

Namun, terkait randis yang menggunakan kendaraan listrik, tidak menutup kemungkinan di Pemprov Lampung bisa dilakukan dengan sistem sewa.

Pasalnya, beberapa randis milik pejabat Pemprov Lampung juga saat ini sudah menggunakan sistem sewa. Karenanya, berbagai peluang akan dilihat nantinya.

"Jadi kita pelajari dulu apakah ini skemanya sewa atau beli, karena apapun skema nya harus melalui perencanaan. Dan kita juga sudah mulai menggunakan randis sewa kan," lanjutnya.

BACA JUGA:Silaturahmi Dengan Ketua DPRD, Ketua MUI Tanggamus Sampaikan Ini

Qodratul juga mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah menginstruksikan untuk randis di Pemprov Lampung melalui sistem sewa.

"Karena itu, ya dengan adanya Inpres ini tidak menutup kemungkinan kita juga sewa mobil listrik jika peraturan tersebut diterapkan di Lampung," katanya.

Namun, dengan adanya Inpres tersebut, Qodratul berharap berbagai pihak penyedia layanan kendaraan listrik juga sudah memadai di Lampung.

Hal ini terkait fasilitas dalam pengisian baterai yang digunakan untuk menggerakkan mesin kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: