Kasus Dugaan Tipikor DLH Kota Metro, 5 ASN Bakal Beri Keterangan di Persidangan

Kasus Dugaan Tipikor DLH Kota Metro, 5 ASN Bakal Beri Keterangan di Persidangan

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Eka Irianta yang dinyatakan tersangka pada dugaan tipikor di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro beberapa waktu lalu.--

METRO, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta.

Persidangan dengan keterangan saksi ini dijadwalkan pada pekan depan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen Debi Resta Yudha mengatakan, pada Rabu 14 September 2022 lalu, Eka telah menjalani sidang yang pertama.

“Selanjutnya, agenda pada sidang Rabu pekan depan adalag agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Debi Resta Yudha, Jumat 16 September 2022.

Debi Resta Yudha menjelaskan, sidang pekan depan dengan jadwal pemeriksaan saksi. Dari 25 orang saksi, sebanyak 5 diantaranya akan kembali dimintai keterangannya. “Pada sidang pemeriksaan saksi nanti, tidak semua dihadirkan, tapi bertahap. Yang pasti, saksi dari ASN, kurang lebih ada 5 orang,” katanya.

BACA JUGA:Suskes Bawakan Pink Venom, Kini Blackpink Sindir Haters Lewat Lagu Utama Album Born Pink

Dia menuturkan, persidangan akan digelar terbuka untuk umum. Sehingga, media diperbolehkan untuk meliput berlangsungnya sidang dan mendengarkan yang disampaikan saksi. 

Diketahui, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 432.045.468. Atas dugaan tipikor pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: