Tok! Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak, Resmi di PTDH

Tok! Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak, Resmi di PTDH

Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat-ist-ist--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri secara resmi telah memutuskan nasib Ferdy Sambo, hasilnya Ferdy Sambo dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artinya banding dari Ferdy Sambo ditolak di Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan menolak banding dari Ferdy Sambo.

 “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” jelas Komjen Agung seperti dikutip dari fin.co.id dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Mitra Binaan Pertamina Dapatkan Pelatihan Pemanfaatan Sampah

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Dengan diputusnya sidang banding yang menolak Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. 

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

BACA JUGA:Rakor Peningkatan Pemeringkatan WCU Bahas Program Visiting Professor

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id