Pemprov Lampung Pendataan Honorer, Termasuk Honorer Dengan SK Dinas

Pemprov Lampung Pendataan Honorer, Termasuk Honorer Dengan SK Dinas

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung tengah melakukan pendataan honorer. Tidak hanya honorer yang ber Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, namun juga honorer yang memiliki SK Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karenanya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sedang melakukan pendataan ke seluruh OPD di Pemprov Lampung dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/1540/VI.04/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah provinsi Lampung.

Plt Kepala BKD provinsi Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan BKD Lampung masih melakukan pendataan pada honorer di Pemprov Lampung sampai saat ini.

"Masih kita data ulang, sampai saat ini masih berlangsung," katanya.

BACA JUGA:Sempat Mahal, Harga Telur di Mesuji Mulai Turun

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki BKD Lampung ada sejumlah 3576 orang honorer yang diterima berdasarkan SK Sekda Provinsi Lampung. Namun, ada juga honorer yang diterima melalui SK Dinas.

"Ya ini masih kita data, baik yang honorer yang terdata di kami. Atau yang memang SK Dinas, karena yang SK Dinas ini tidak ada datanya di kami. Sampai saat ini kami juga belum terima data dari OPD," lanjutnya.

Namun, akhir September data yang sudah terkumpul akan dilakukan uji publik. Uji publik ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Lampung melakukan clearing data sehingga tidak ada yang tumpang tindih.

"Uji publik ini jadi nama-nama honorer akan di umumkan. Jadi masyarakat bisa lihat dan bisa lapor jika ada yang memang honorer tapi tidak masuk, atau bukan honorer tapi masuk data," lanjutnya.

BACA JUGA:Transaksi Minim, OPD Diminta Lakukan Belanja melalui E-Katalog Lokal

Rencananya uji publik ini akan dilakukan pada akhir September mendatang. Namun, BKD Lampung juga sekaligus menunggu data dari OPD lainnya mengenai jumlah tenaga honorer. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: