Belinya Rokok, Tapi Ambil Handphone, Warga Tulang Bawang Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku pencurian handphone di warung bakso. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah warung bakso.
Pelaku adalah Nurmala (45), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Eni Sundari (29), warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, sedang menjaga warung bakso miliknya pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Warung korban terletak di Pasar Tempel, Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Pria Pengangguran Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi
Ketika itu datanglah pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Pelaku mengaku ingin membeli tiga bungkus rokok Sampoerna Mild.
Sayangnya, di warung korban rokok merek tersebut tersisa dua bungkus. Korban berinisiatif membeli satu bungkus rokok sisanya ke warung sebelah.
Waktu berjalan. Setelah kembali ke warung miliknya, korban langsung memberikan tiga bungkus rokok dan uang kembalian pelaku.
Kemudian, pelaku pun pergi meninggalkan warung bakso korban.
BACA JUGA:Kena Gerebek, 2 Warga Tulang Bawang Diciduk Saat Transaksi Narkoba
"Tak lama setelah itu, korban berniat membuka kulkas. Korban baru menyadari kalau HP di atas kulkas telah hilang," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Selasa 20 September 2022.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian HP merek Realme C21-Y warna hitam yang ditaksir seharga Rp1,5 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: