Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
Ilustrasi data diri. (Pixabay/mohamed_hassan)--
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Listrik Daya 450 VA!
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu hingga Lansia Akan Dapat Bansos Mulai Desember 2022, Segini Nominalnya
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Hacker Bjorka
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: