Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Ilustrasi data diri. (Pixabay/mohamed_hassan)--

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Listrik Daya 450 VA!

- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- data dan informasi kesehatan,

BACA JUGA:Anak Yatim Piatu hingga Lansia Akan Dapat Bansos Mulai Desember 2022, Segini Nominalnya

- data biometrik,

- data genetika,

- kehidupan/orientasi seksual,

- pandangan politik,

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Hacker Bjorka

- catatan kejahatan,

- data anak,

- data keuangan pribadi, dan/atau

- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: