Empat Polisi yang Dipecat terkait Obstruction of Justice Ajukan Banding ke Polri
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik--PMJ news--
Seperti diketahui tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut. Status mereka adalah tersangka obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022 lalu.
Berkas Perkara 7 Tersangka Dilimpahkan
Tujuh berkas perkara tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara tahap satu (I) obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tahap satu telah diterima hari ini, Kamis, 15 September 2022.
“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.
Berkas ketujuh tersangka tersebut, yaitu atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Ketut menyebutkan, ketujuh tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: