KPK Tegaskan Bakal Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila
Penyidik KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila), Rabu 14 September 2022. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada satu titik terkait pengungkapan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
KPK, kata Ali Fikri, akan terus melakukan pengembangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila --sepanjang proses pengkajian dan pemeriksaan ditemukan ada keterlibatan pihak lain.
"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak? saya sampaikan KPK tidak akan berhenti pada satu titik. KPK akan terus mengembangkan," ujar Ali Fikri, Kamis 22 September 2022.
Penetapan tersangka, lanjutnya, dapat dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti. Baik itu dari keterangan saksi yang diperiksa, maupun dari dokumen lainnya.
BACA JUGA:Kemarin Dekan, Hari ini KPK Periksa Jajaran Wakil Rektor Unila Terkait Kasus Karomani Cs
"Kalau kecukupan alat bukti, pasti akan kita tetapkan jadi tersangka. Nanti tunggu perkembangannya. Untuk penyidikan pemberi itu maksimal dua bulan. Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah proses penuntutan," terangnya.
Ali Fikri melanjutkan, KPK selalu terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu media dapat terus mengawal dan memantau.
KPK terakhir telah memeriksa saksi dari pihak swasta maupun dosen. Sehingga diungkapkan Ali Fikri, total saksi yang telah diperiksa sudah 22 orang, teridiri dari rektor, pihak universitas, dan lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: