Simak! Kepala Daerah Punya Kewenangan Langsung Memecat ASN Tanpa Izin Mendagri

Simak! Kepala Daerah Punya Kewenangan Langsung Memecat ASN Tanpa Izin Mendagri

Mendagri Tito Karnavian. FOTO INSTAGRAM @TITOKARNAVIAN--

BACA JUGA:Pemandu Lagu di Perkosa oleh Drivernya, Maxim Bilang Begini

"Setelah dilakukannya mutasi kepala daerah dapat mengirimkan berkasnya ke Mengadri," jelas Tito.

Terkait dengan SE yang Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, dimana pemecatan ASN juga dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang berhak melakukan rotasi dan mutasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan perhatian dari DPR.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa Plt Kepala Daerah masih sangat labil jika diberi kakuasaan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN.

"Surat ini perlu dicurigai karena kedudukan Plt masih sangat labil dan boleh melakukan totasi hingga pemecatan terhadap ASN," katanya kepada disway.id (grup radarlampung.co.id), pada Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Saksi Ahli JPU Cabut Tuntutannya pada Sidang Lanjutan Bunda Merry

Selain itu, menurut Ketua DPP PKS tersebut Plt tetap memiliki perbedaan dengan Kepala Daerah tetap.

"Kami ingin ada kejelasan bahwa yang namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan Kepala Daerah definitif," ungkap Mardani.

Dirinya berharap, Mendagri fokus terhadap urusan Plt Kepala Daerah lantaran jumlahnya cukup banyak. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Catat! Tito Carnavian Ungkap ASN Bisa Langsung Dipecat oleh Kepala Daerah Jika Terjerat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: