Simak! Kepala Daerah Punya Kewenangan Langsung Memecat ASN Tanpa Izin Mendagri

Simak! Kepala Daerah Punya Kewenangan Langsung Memecat ASN Tanpa Izin Mendagri

Mendagri Tito Karnavian. FOTO INSTAGRAM @TITOKARNAVIAN--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang Kepala Daerah, memiliki kewenangan langsung memecat ASN tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku hal itu dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan dalam sistem aparatur sipil negara.

Dengan surat edaran tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat langsung melakukan pemecatan jika ASN tersebut telah dijatuhi hukuman.

BACA JUGA:Pasca Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polisi Amankan Enam Warga

Tito Karnavian mengatakan, meskipun kepala daerah dapat melakukan pemecatan, namun kewenangan mereka sangat dibatasi secara teknis.

"Surat edaran ini bukanlah bertujuan untuk mempilitisi dan memberikan kesewenang-wenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pemecatan, namun lebih kepada memudahkan birokrasi," beber Tito.

Masih dengan Tito, dalam keputusan ini, kepala deerah dapat melakukan pemecatan jika ASN tersangkut dalam dua perkara.

"Pemecatan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terlibat dalam dua hal, makanya saya meminta untuk membaca bagian 4A dan 4B, karena intinya adalah disitu," jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Alami Web Defacement, Website Pemprov Sudah Pulih Kembali

Tito menjelaskan dalam 4A, kepala daerah boleh memberhentikan untuk ASN yang sudah jelas-jelas terlibat masalah hukum, misalnya ditahan oleh kepolisian.

"Hal itu dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan dan kepala daerah dapat langsung melakukan pengisian kekosongan," tegas Tito.

Tito menambahkan, setelah melakukan pemecatan, dalam waktu 7 hari harus melakukan pemberitahuan ke Mendagri.

Kemudian terkait permasalahan mutasi, kedua kepala daerah dapat melakukan kesepakatan dan mentandatangani surat tanpa harus adanya tanda tangan Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: