Permudah Proses Perizinan Bangunan di Pringsewu lewat Program Simanis Riang

Permudah Proses Perizinan Bangunan di Pringsewu lewat Program Simanis Riang

--

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Warning Penggunaan Dana BOS, DAK, dan Praktek Jual Beli Kursi Sekolah

"Dan akhirnya permasalahan lama, durasi waktu respon menjadi kendala utama dalam proses pelayanan publik tersebut. Belum tersedianya juknis/juklak dan SOP pelayanan Rekomtek PBG juga akan memicu rendahya kualitas pelayanan terhadap indeks kepuasan pelanggan/pemohon," tegasnya. 

Dikatakan, kualitas pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung harus selalu ditingkatkan agar proses pelayanan informasi publik  menjadi lebih mudah, cepat, informatif dan optimal sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 4 menyebutkan, penyelenggaraan layanan publik di antaranya berasaskan ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

"Oleh karena itu Pemkab Pringsewu menciptakan suatu sistem informasi layanan teknis perizinan bangunan yakni Simanis Riang," papar Masykur. 

BACA JUGA: Pemandu Lagu di Perkosa oleh Drivernya, Maxim Bilang Begini

Sementara, launching dihadiri Kepala DPUPR Pringsewu Imam Santiko, Kepala  DPMPTSP Pringsewu Iksan, Kasatpol Pringsewu Ibnu Hardjianto dan OPD terkait. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: