OTT yang Dilakukan KPK di Semarang Ternyata Seorang Pengacara?
ILUSTRASI/FOTO NET --
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
BACA JUGA:Upsss, di Depan Ganjar, Megawati Pesan Jangan Lakukan 'Dansa-dansa' Politik Jelang Pemilu 2024
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: