Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto melihat Ferdy Sambo bakal membuka kebobrokan Polri jika dirasa dirinya sudah terdesak. (Istimewa/M.Iksan-disway.id)- -

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo dikabarkan akan menggugat Polri ke PTUN.

Melalui pengacaranya, Arman Hanis menjelaskan mengenai adanya rumor yang beredar bahwa kliennya Ferdy Sambo akan menggugat ke Polri.

Dijelaskan oleh Arman Haris bahwa kliennya itu belum kepikiran untuk menggugat Polri ke PTUN.

Mantan Kadiv Propam juga belum berencana untuk menempuh upaya hukum lainnya. Saat ini pihaknya juga belum terima SK PTDH pemecatan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK

"Putusannya belum kami terima," ujar Arman dikutip dari JPNN.com, Jumat 23 September 2022.

Untuk itu Arman Hanis juga belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan ke PTUN ini.

"Jadi, kami belum bisa memberikan tanggapan," ujar Arman Hanis.

Resmi Dipecat

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri secara resmi telah memutuskan nasib Ferdy Sambo, hasilnya Ferdy Sambo dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Unila Gelar Rakor Persiapan Proses Akreditasi Internasional Prodi Eksakta dan Humaniora

Artinya banding dari Ferdy Sambo ditolak di Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan menolak banding dari Ferdy Sambo.

 “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” jelas Komjen Agung seperti dikutip dari fin.co.id dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: