Instruksi Presiden Terkait Pengunaan Kendaraan Dinas Listrik, Pemkot Metro Akan Lakukan Penyesuaian
Wali Kota Metro dr Wahdi Sirajuddin, Sp.OG--
METRO, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan dukungannya mengenai penggunaan kendaraan dinas (randis) dengan energi listrik sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres).
Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Inpres peralihan kendaraan dinas menggunakan kendaraan listrik. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian mengenai intruksi tersebut.
“Baik sekali itu. Kan kita perubahan dari energi fosil ke teknologi elektronik. Bagus untuk masa depan,” ujarnya.
Penyesuaian penggunakan kendaraan dinas listrik akan dilakukan, termasuk mengenai penganggaran pembelian randis listrik. "Tentu kita akan menyesuaikan. Ya nantilah, dilihat dulu,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DPRD Kota Metro Ingatkan Kinerja KPU Soal Pendataan Daftar Pemilih
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Isinya tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan tersebut memilik maksud untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.
Yaitu sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda). Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yakni sejak 13 September 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: