DPRD Tubaba Segera Akan Panggil PLN

DPRD Tubaba Segera Akan Panggil PLN

Pemanggilan PLN Pulung oleh Tiga Komisi DPRD TUBABA. Foto dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung kembali akan memanggil pihak PT PLN Unit Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung. 

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengetahui kinerja PLN di wilayah setempat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sebab dalam kurun waktu satu bulan terakhir sejumlah pengaduan datang dari masyarakat berbagai tiyuh. Mereka merasa dirugikan atas tindakan pihak PT PLN yang mencabut KWH meter dengan berbagai alasan.

Bahkan sejumlah warga pun harus membayar denda yang ditetapkan oleh PT PLN lantaran dianggap memiliki kesalahan. Pemanggilan kembali tersebut diungkapkan oleh Faisal SH Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, kepada Radar Lampung.

Menurut Paisol, banyaknya jumlah pengaduan yang masuk ke DPRD mengharuskan pihaknya sebagai wakil rakyat untuk menindaklanjutinya. 

Pemanggilan tersebut sangat penting dilakukan untuk mengetahui ke mana uang-uang denda dan sudah berapa banyak masyarakat Tulang Bawang Barat yang didenda. 

Menurut Faisal, di Tumijajar sejumlah KWH meter masyarakat diganti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Tiba-tiba saja KWH meter warga telah diganti entah apa alasannya dan tidak ada sosialisasi,"ungkap Paisol lagi. 

Di Tulang Bawang Tengah juga terdapat satu KWH meter yang diganti oleh petugas PLN, namun juga dibebankan biaya penggantian sebesar 250.000. "Uang sebesar itu kami serahkan ke kantor PLN tapi tidak ada bukti tanda terima," ungkap Lihin yang membantu mengurus penggantian tersrbut. 

Faisol meminta agar masyarakat Tulang Bawang Barat yang merasa dirugikan dapat segera mengadukan permasalahan-permasalahan tersebut ke DPRD setempat. 

Sebagai wakil rakyat pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. "Tujuan kami adalah agar masyarakat tidak dirugikan, jika ada regulasi yang harus diikuti oleh masyarakat, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu,"ungkap Paisol lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: