Bawa Sabu, 2 Warga Braja Selebah Diamankan Polres Lamtim

Bawa Sabu, 2 Warga Braja Selebah Diamankan Polres Lamtim

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, dari pengungkapan kasus itu Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, NY (21) dan AW (22) warga Kecamatan Braja Selebah, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungakapan kasus itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Labuhan Maringgai, Jumat 23 September 2022 pukul 21.30 WIB. 

BACA JUGA:Menelisik Indahnya Pantai Kerang Emas, Destinasi Wisata Unggulan Lamtim

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Sabtu 24 September 2022. 

Sebelumnya pun Polres Lamtim mengamankan DP (31) warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

BACA JUGA:Bawa 306 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka

Tersangka diamankan di wilayah Desa Adi Jaya Kecamatan Pekalongan, Senin 19 September 2022.  

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: