Pembina YPS Akan Banding Gugatan Amir Husin

Pembina YPS Akan Banding Gugatan Amir Husin

Para Pembina YP Saburai berkumpul menanggapi soal gugatan di PN Bekasi. Foto Istimewa--

Untuk diketahui, putusan PN Tanjungkarang No. 70 tanggal 17 Desember 2021 tersebut adalah memenangkan Amir Husin dan Maryati Akuan dalam gugatan perdata melawan Pembina YPS sebelumnya Subki E Harun.

Erie Hermawan menegaskan, bahwa Amir Husin, saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup. 

Karena pada saat penetapan PN Tanjungkarang, pendiri lainnya yaitu Maryati Akuan juga masih hidup. “Karena alasan kesehatan dan usia lanjut, Ibu Maryati juga memberi kuasa kepada saya, “ ujarnya.

Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta No. 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.

Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte No. 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai. 

Karena berdasarkan pada Undang Undang No. 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, bahwa dengan telah terbentuknya Pembina, maka tugas Pendiri selesai. 

“Karena UU tersebut tidak mengatur kewenangan Pendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, kata Erie, Akta No. 04 tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6 dan Akta No. 7, sehingga walaupun Akta No. 6 dan No. 7 tersebut dibatalkan Pengadilan, maka Tergugat masih dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta No. 04.

Namun demikian, demi keadilan, para Tergugat tetap akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Dengan adanya upaya banding tersebut, maka putusan di tingkat pertama tidak dapat dieksekusi. Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Terpisah, Syarif Hidayatullah selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, pihaknya telah memenangkan gugatan terhadap para Pembina YPS. 

"Harapan saya selaku kuasa penggugat sih mereka para Tergugat bersedia secara kekeluargaan untuk duduk satu meja," ujarnya, Minggu 25 September 2022.

Menurut Syarif, duduk satu meja yang dimaksud yakni bersama-sama untuk mencari solusi. "Untuk kemudian secara sukarela melaksanakan amar putusan," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: