Barang Bukti Sabu Disimpan di Rumah Mertua, Tersangka Bandar Sabu Sembunyi di Sumur Saat Akan Ditangkap

Barang Bukti Sabu Disimpan di Rumah Mertua, Tersangka Bandar Sabu Sembunyi di Sumur Saat Akan Ditangkap

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Dua terduga bandar sabu dibekuk Satnarkoba Polres Tanggamus.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga menjadi bandar sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang, dua pria berinisial WP (37) dan DA (30) dibekuk Satnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, di dua tempat berbeda.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus, dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu-sabu berat bruto 16.40 gram. 

Sabu-sabu dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP.

Kemudian dari DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 29.51 gram yang disembunyikan di belakang rumah mertuanya.

   BACA JUGA:Debu Pembakaran Tebu Serang Rumah Warga

Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah. Lalu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.

Barang bukti narkotika basah terkena air tersebut lantaran cuaca hujan dan air meluap mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan di bawah sebuah pohon. 

Uniknya, dalam penangkapan DA, dia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang, Talang Padang.

Namun atas kesigapan tim, akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

   BACA JUGA:Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang. Dia ditangkap saat berada di sebuah ruko di Dusun Kebun Pisang pekon setempat.

Kemudian, DA merupakan warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur rumah saudaranya di Kebon Pisang di Pekon Talang Padang.

“Kedua tersangka ditangkap di Disun Kebon Pisang Pekon Talang Padang, namun dua tempat berbeda yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB dan WP saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi,  Minggu 25 September 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat. Bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di dusun kebon pisang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: