Marak Kasus Pekerja Migran Bermasalah di Luar Negeri, Kepala Desa di Mesuji Diminta Proaktif

 Marak Kasus Pekerja Migran Bermasalah di Luar Negeri, Kepala Desa di Mesuji Diminta Proaktif

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kepala Bidang Perencanaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Mesuji Syamsi Hermansyah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mengajak kepala desa terlibat aktif dalam mencegah warganya menjadi pekerja migran non-prosedural.

Kepala Bidang Perencanaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Mesuji Syamsi Hermansyah mengungkap masih adanya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang bermasalah di luar negeri.

"Karenanya kepala desa (kades) memiliki peran penting dalam memberikan informasi maupun pemahaman ke warganya," ujarnya pada Minggu 25 September 2022.

Informasi tersebut, khususnya mengenai masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Oleh sebab itu peran pemerintah desa menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman itu.

BACA JUGA:Jadi Juara 3 Tahun Berturut-Turut, SMA Al-Kautsar Kembali Raih Juara Umum LCT IPS

Nantinya Disnakertrans dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji akan menyosialisasikan peraturan Perundang-undangan ke seluruh kepala desa.

Adapun peraturan yang bakal disosialisasikan yakni peraturan Perundan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

Selain itu dia menuturkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 itu Pemdes memiliki tugas untuk melakukan verifikasi data maupun pencatatan para calon PMI.

Pemerintah Desa memiliki kewajiban melakukan pemantauan akan keberangkatan dan Kepulangan para PMI dan calon PMI.

BACA JUGA:Sudah Mendekati Deadline, KPU Kota Metro Ingatkan Parpol Lengkapi Administrasi Keanggotaan

Dengan adanya peran pemerintah desa tersebut, Samsi menilai sangat penting guna mendeteksi jumlah pekerja migran non-prosedural atau ilegal.

Ditambahkannya, Disnakertrans Mesuji bakal melayani masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Tentunya para calon PMI harus sesuai prosedural dan regulasi yang ada.

"Jika pendaftaran sesuai prosedural maka akan masuk dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskot KLN)," sebutnya.

Selanjutnya, dia menyebut, untuk saat ini total seluruh PMI asal Mesuji ada 264 orang. "Untuk totalnya sendiri saat ini PMI asal Mesuji yang teregistrasi ada 264 orang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: