Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang

Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang

Lukmanudin (61) terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT) akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 26 September 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Kapolda Lampung: Tindak Tegas Pelaku Narkoba, Termasuk yang Mem-backingi!

Saat itu, Lukmanudin menelepon Sukir meminta transfer uang Rp20 juta karena ia akan melunasi alat-alat tangkap ikan di Jakarta.

Namun faktanya, kata jaksa, anggota KUB Karang Jaya hanya menerima barang-barang peralatan tangkap ikan tersebut senilai Rp36 juta. 

Sukir memerintahkan Fera Herlani selaku Sekretaris KUB Karang Jaya untuk membuat laporan hasil kegiatan.

Sukir membuat nota palsu seolah-olah ia membeli peralatan tersebut di toko O.K. Padahal saksi Ratnasari selaku pemilik toko tak pernah membeli dan menandatangani nota tersebut.

BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolda Lampung ke Anggota: Tindak Tegas Pelaku Kriminal dan Narkoba!

"Bahwa akibat perbuatan saksi sukir dan terdakwa Lukmanudin yang secara melawan hukum membelanjakan dana BLM-PUMP-PT tidak sesuai dengan peruntukannya, telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain sebesar Rp 59.900.345,06 berdasarkan hasil audit BPKP Lampung," tandas jaksa. 

Usai sidang, Jaksa penuntut umum Marimbun Panggabean mengatakan saat kasus ini disidik oleh kejaksaan, Lukmanudin kemudian melarikan diri tahun 2014 dan baru tertangkap 2022.

"Terdakwa buron tahun 2014 dan akhirnya tertangkap tahun ini," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: