Pesan Tegas Kapolda Lampung ke Anggota: Tindak Tegas Pelaku Kriminal dan Narkoba!
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus. Foto Humas Polda Lampung--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan kepada tim Tekab 308 presisi yang ada di seluruh jajaran baik Polres maupun Polsek agar menindak tegas para pelaku yang terlibat tindak pidana kriminal dan narkoba.
"Tim Tekab 308 presisi harus selain menjaga harkamtibmas juga berperan untuk memerangi tindak pidana kriminal dan narkoba. Oleh karena itu, tindak pidana kriminal apapun itu baik pemakai, kurir, hingga bandar Bapak kapolda menegaskan untuk menindak tegas," katanya, Sabtu 24 September 2022.
BACA JUGA:Gempa 6,4 Magnitudo Guncang Kota Meulaboh Aceh Barat
BACA JUGA:Jadi MC di Indonesian Television Awards 2022, Indra Herlambang Banjir Pujian
Dia melanjutkan selain kepada para pelaku tindak pidana kriminal dan narkoba, kapolda juga menegaskan agar menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk menghalangi petugas atau pun mebekingi para pelaku narkoba.
"Siapa pun itu anggota sekalian saya perintahkan kepada anggota khususnya Bid Propam untuk tindak tegas itu. Jangan sampai ada yang membekingi pelaku narkoba," kata dia.
BACA JUGA:Ada Isu Keterlibatan Tiga Kapolda di Perkara Ferdy Sambo, Polri Hanya Akan Fokus Tiga Kasus Utama
BACA JUGA:Soal Perkembangan Kasus Ferdy Sambo, Polri Berikan Akan Ada Kabar Baik Pekan Depan
Disamping itu, lanjut Pandra, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar membantu pihak penegak hukum dalam melakukan pemberantasan narkoba baik di Lampung maupun yang melintasi Lampung.
"Narkoba dapat merusak bangsa kita khususnya anak-anak muda. Oleh karena itu, bagi masyatakat yang mengetahui adanya kegiatan terkait tindak pidana narkotika segera melaporkan ke kepolisian melalui Bhabhinkamtibmas, Polsek, Polres, hingga Polda Lampung," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: