Ada Isu Keterlibatan Tiga Kapolda di Perkara Ferdy Sambo, Polri Hanya Akan Fokus Tiga Kasus Utama

Ada Isu Keterlibatan Tiga Kapolda di Perkara Ferdy Sambo, Polri Hanya Akan Fokus Tiga Kasus Utama

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -dok---

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya isu keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan Brigadir J kini telah dibantah oleh Polri. 

Polri saat ini hanya fokus di tiga kasus utama saja. Yang telah menjerat mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA:Soal Perkembangan Kasus Ferdy Sambo, Polri Berikan Akan Ada Kabar Baik Pekan Depan

Bantahan terlibatnya tiga Kapolda atas tewasnya Briagdir J d rumah dinas Ferdy Sambo diungkapkan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Pol Dedi tidak adanya keterlibatan tiga Kapolda dalam rangkaian penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdt Sambo.

BACA JUGA:MotoGP Jepang 2022, Marc Marquez Raih Pole Position, Berikut Posisinya

Irjen Pol Dedi menegaskan bahwa tim khusus tidak mendalami informasi yang beredar tersebut karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan.

“Hingga hari ini tiga Kapolda tidak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” tambah Irjen Pol Dedi.

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Dari penyelidikan yang dilakukan, Timsus sampai saat ini hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J. 

Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi juga menyebutkan bahwa timsus fokus 3 kasus utama untuk dituntaskan.

BACA JUGA:Rocky Gerung Beri Penjelasan Tentang Pertemuannya dengan Gibran: Sialan, Dia Manfaatin Gw

"Jadi jangan dikait-kaitkan, timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkapnya.

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OoJ (obstruction of justice), UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id