Ada Isu Keterlibatan Tiga Kapolda di Perkara Ferdy Sambo, Polri Hanya Akan Fokus Tiga Kasus Utama

Ada Isu Keterlibatan Tiga Kapolda di Perkara Ferdy Sambo, Polri Hanya Akan Fokus Tiga Kasus Utama

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -dok---

BACA JUGA:Ketahuan Maling Dirumah Guru, Pemuda Ini Ditangkap Warga

Terkait dengan penahanan Ferdy Sambo, menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yakin masa penahanan Ferdy Sambo hanya sebanyak 120 hari

Masa tahanan Ferdy Sambo baru mulai dihitung sejak yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Hujan Deras, Enam Pekon di Pesisir Barat Terendam, Ini Kondisi Terkini

Maka dari itu Sugeng menyebut ada peluang bagi Ferdy Sambo bebas dalam beberapa hari ke depan.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," ujar Sugeng.

BACA JUGA:Ketahuan Maling Dirumah Guru, Pemuda Ini Ditangkap Warga

Meskipun demikian, menurut Sugeng, perkara Sambo tetap berjalan.

Sugeng juga mengatakan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Jika dihitung seperti itu, Sambo sudah berada di dalam sel sekitar 30 hari.

Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari. 

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id