Ketahuan Maling Dirumah Guru, Pemuda Ini Ditangkap Warga

Ketahuan Maling Dirumah Guru, Pemuda Ini Ditangkap Warga

Polsek Dente Teladas dibantu warga menangkap pelaku curat. Foto Dokumentasi Polsek Dente Teladas--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga bersama petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda itu adalah Apriyadi (17), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. 

Peristiwa tersebut bermula saat korban Diyono (32), warga Kampung Pendowo Asri, baru pulang dari acara di tempat tetangga pada hari Jumat 23 September 2022, sekira pukul 00.15 WIB.

Ketika itu korban tidak bisa tidur karena merasa gelisah. Sekira pukul 01.30 WIB, korban lupa mengunci pintu rumah.

Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai guru tersebut tiba-tiba melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Laki-laki tersebut sudah membawa sebuah tas berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu milik korban. 

"Disitu korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Petugas kami yang saat itu sedang melintas karena patroli langsung membantu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama warga," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Sabtu 24 September 2022.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai Rp 700 ribu.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: